Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak

Bahwa untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan proses dan hasil belajar peserta didik, diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru; bahwa untuk mewujudkan peningkatan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru, diperlukan pendidikan guru penggerak; bahwa belum terdapat pengaturan mengenai pendidikan guru penggerak, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Menteri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Guru Penggerak.

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak yang dimaksud dengan:

 

1.    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


2.    Guru Penggerak adalah Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak.


3.    Instruktur adalah pengajar yang memberikan pengayaan materi bagi peserta pendidikan Guru Penggerak.


4.    Fasilitator adalah pengajar yang memfasilitasi proses pembelajaran.


5.    Pengajar Praktik adalah pengajar yang bertugas memberikan pendampingan individu dan pendampingan kelompok peserta pendidikan Guru Penggerak di satuan pendidikan.


6.    Program Sekolah Penggerak yang selanjutnya disingkat PSP adalah program transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.


7.    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


8.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


9.    Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak"

Post a Comment