Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

Bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier serta profesionalitas pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tugas belajar; bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dengan:

 

1.    Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.


2.    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.


3.    Pegawai Pelajar adalah PNS Kementerian yang diberi Tugas Belajar.


4.    Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


5.    Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


6.    Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan adalah pejabat pimpinan tinggi yang ditunjuk oleh PPK untuk memberikan, memperpanjang, memberhentikan, dan membatalkan Tugas Belajar ke PNS.


7.    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.


8.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil"

Posting Komentar