Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya

Bahwa untuk meningkatkan tata kelola museum dan cagar budaya, perlu dilakukan penataan organisasi unit pelaksana teknis museum dan cagar budaya di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja museum dan cagar budaya telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/295/M.KT.01/2022; bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Museum Nasional, Museum Basoeki Abdullah, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti, Museum Sumpah Pemuda, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Galeri Nasional Indonesia, Balai Konservasi Borobudur, dan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya;

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya yang dimaksud dengan:

 

1.    Museum dan Cagar Budaya adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan museum dan cagar budaya.


2.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.


3.    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya"

Post a Comment