Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan

Bahwa untuk meningkatkan pengelolaan media kebudayaan serta melakukan publikasi dan penyebarluasan konten kebudayaan Indonesia, perlu membentuk balai media kebudayaan; bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja balai media kebudayaan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/295/M.KT.01/2022; bahwa tugas dan fungsi pengembangan media kebudayaan pada Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan, dan Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan;

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan yang dimaksud dengan:

 

1.    Balai Media Kebudayaan adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan media kebudayaan.


2.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.


3.    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan"

Post a Comment