Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Bahwa untuk penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara profesional, tertib, aman, dan lancar, perlu disusun pedoman penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2006 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keprotokolan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dimaksud dengan :

 

1.    Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.


2.    Petugas Protokol adalah seseorang atau tim pelaksana kegiatan pelayanan Keprotokolan.


3.    Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.


4.    Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi.


5.    Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi.


6.    Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi.


7.    Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.


8.    Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.


9.    Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.


10. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.


11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.


12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi"

Post a Comment