Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perpindahan Mahasiswa;

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa yang dimaksud dengan:

 

1.    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.

2.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

3.    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa"

Post a Comment