Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan pengujian bidang pendidikan yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel, perlu membentuk Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan; b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/550/M.KT.01/2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan;

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan yang dimaksud dengan:

 

1.    Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan pengujian pendidikan.


2.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


3.    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan"

Posting Komentar