Kebijakan BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2023 PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan Kesetaraan

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada hari Kamis, 22 Desember 2022 mulai pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2023 yang diikuti oleh Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan Kesetaraan yakni dalam rangka pelaksanaan program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah akan menyelenggarakan “Webinar Sosialisasi Rancangan Kebijakan BOSP TA 2023”. Program ini dapat disaksikan di kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen yang merupakan kolaborasi antara Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Dr. Iwan Syahrir, S.IP., M.A., M.Ed., Ph.D. dalam sesi pembukaan menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

Bahwa komitmen Kemendikbudristek untuk menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, inklusif, adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia dengan prinsip gotong-royong dengan kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek terus mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk bergerak bersama-sama mendorong hadirnya transformasi dalam bidang pendidikan. Untuk itu, kami mengucapkan terimakasih, kita apresiasi kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri yang telah ikut berkolaborasi untuk mendorong transformasi ini melalui program dana bantuan satuan pendidikan yang lebih efisien dan efektif baik dari segi pengaturan maupun pengelolaannya.

Gotong-royong dan kolaborasi ini tentu akan terus kita tingkatkan termasuk memberikan informasi yang lebih cepat dan tepat terkait regulasi pengelolaan bantuan Dana BOSP sebagai langkah awal kesiapan penyaluran bantuan dana BOSP Tahun Anggaran 2023. Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode yang ke-3 dan ke-16, Kemendikbudristek telah menghadirkan transformasi kebijakan terkait perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah serta akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan.

Beberapa kebijakan tersebut antara lain :


1.    Penyaluran dana langsung dari Rekening Kas Negara ke Rekening Satuan Pendidikan,

2.    Satuan biaya yang bervariasi sesuai dengan karakteristik daerah dan untuk tahun 2023 akan diberlakukan untuk BOP Kesetaraan Reguler,

3.    Penggunaan dana BOSP yang lebih fleksibel.

4.    Penyediaan berbagai macam platform teknologi untuk memudahkan satuan pendidikan dalam mengelola dana BOSP, seperti : platform ARKAS, SIPLah, Tanya BOS/BOP.

Melalui dua episode Merdeka Belajar tersebut, Kemendikbudristek ingin menumbuhkan kesadaran bersama untuk menghadirkan pengelolaan pendidikan yang lebih akuntabel, lebih efisien, lebih efektif dan lebih transparan. Sementara itu, tahun 2023 akan ada 4 (empat) pokok perubahan kebijakan dana BOSP:

Pertama, penyaluran dana BOS Reguler yang semula 3 tahapan akan menjadi 2 kali tahapan. Kebijakan ini disamakan dengan BOP Reguler yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menggunakan dana BOSP.

Kedua, terdapat penambahan sasaran BOSP Kinerja, yaitu diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang memiliki kemajuan terbaik berbasis hasil rapor pendidikan. Sekali lagi, bagi satuan pendidikan yang memiliki kemajuan terbaik berbasis hasil rapor pendidikan. Dengan penambahan sasaran ini, Kemendikbudristek berharap satuan pendidikan tersebut akan dapat melakukan akselerasi peningkatan berkelanjutan dalam pendidikan peningkatan kualitas pembelajaran murid-muridnya, dengan kata lain akselerasi untuk peningkatan mutu pendidikan.

Ketiga, pemberian alokasi minimal bagi penerima BOP PAUD Reguler dan Kesetaraan Reguler.

Keempat, skema pemotongan penyaluran dana BOSP Reguler akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan. Skema ini gunanya untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan akan hak dan kewajibannya. Terutama dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Semua perubahan kebijakan dan transformasi yang dilakukan ini, diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan untuk lebih optimal dalam perencanaan dan pembelanjaan serta lebih fokus pada mitigasi krisis pembelajaran (learning crisis) dan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang sama-sama kita alami di masa pandemi dan pasca pandemi. Tentunya dengan semangat gotong-royong untuk melakukan transformasi pendidikan saya berharap, seluruh ekosistem pendidikan baik pemangku pendidikan yang ada di pusat, di daerah, dan juga kepala sekolah, guru, serta masyarakat dapat bergerak bersama-sama untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam mengelola dana pendidikan agar lebih efektif dan lebih efisien.

“Transformasi ini sejatinya kita hadirkan semata-mata untuk murid-murid dan murid. Supaya anak-anak Indonesia dapat menatap masa depan mereka dengan cerah untuk pendidikan yang lebih berkualitas”, pesan Direktur Ditjen PAUD Dikdasmen, Dr. Iwan Syahrir, S.IP., M.A., M.Ed., Ph.D.

Demikian informasi yang dapat admin sajikan, untuk Juknis BOSP Tahun Anggaran 2023 jika sudah terbit nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan Pendidikan Kesetaraan dalam mengelola BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) masing-masing baik untuk BOSP tahap pertama maupun tahap kedua tahun anggaran 2023. Semoga bermanfaat dan Salam Edukasi..!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kebijakan BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2023 PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan Kesetaraan"

Post a Comment