Juknis Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023, Tema "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju"

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut berbagai petunjuk teknis dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang pada puncaknya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Agustus 2023.

Tema Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju". Tema dan logo HUT Ke-78 RI Tahun 2023 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, Mensesneg RI mengajak seluruh Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Bersatu, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia, dan Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:



1.    Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

2.    Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai media, antara lalin desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

3.    Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023.

4.    Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

5.    Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenah berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

6.    Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.


Unduh selengkapnya pada tautan di bawah ini:


Ø Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 (klik di sini).

Ø Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 (klik di sini).

Ø Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 (klik di sini).

Ø Tema, Logo, dan Panduan Identitas Visual Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 (klik di sini).

Demikian informasi mengenai Juknis Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang admin bagikan dari laman resmi Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia (https://www.setneg.go.id). Semoga bermanfaat dan terima kasih. Salam Edukasi..!


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Juknis Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023, Tema "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju""

Posting Komentar