Contoh Format SK TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan) di Sekolah / Satuan Pendidikan Dalam Word

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, maka Kepala Satuan Pendidikan perlu menetapkan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu  : Pendidik (guru) dan Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali).

Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan. Syarat lainnya adalah disahkan melalui SK Kepala Sekolah dan tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi ,TPPK di Satuan Pendidikan memiliki masa tugas selama 2 (dua) tahun.



Satuan pendidikan membentuk TPPK dengan tugas dan fungsi untuk pencegahan dan penanganan, dengan tugas dan fungsinya sebagai berikut:


1.    Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.;

2.    Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.

3.    Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;

4.    Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;

5.    Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

6.    Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;

7.    Memeriksa laporan dugaan kekerasan;

8.    Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;

9.    Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;

11. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;

12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan

13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

TPPK juga memiliki kewenangan untuk:


1.    Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.

2.    Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan

3.    Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi. Namun bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Pendidikan.

Sedangkan untuk satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah maka TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik.

Selanjutnya, Operator sekolah Penginputan tim dan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah - sub menu Kepanitiaan. Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data terlebih dahulu. Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak. Kemudian untuk penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak. Setelah data terisi dengan lengkap kemudian sekolah melakukan sinkronidasi Dapodik, lalu melakukan proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/.

Tidak valid di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/ dikarenakan belum unggah SK Kepanitiaan. Jika sudah melakukan pemutakhiran pada Dapodik, mohon ditunggu 1x24 jam untuk melihat perubahan pada halaman ini. Untuk file unggah adalah File SK dalam PDF dengan ukuran file maksimal 750 Mb.

Berikut contoh format dalam word dari SK TPPK Sekolah/Satuan Pendidikan silakan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terima kasih. Salam Edukasi..!


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Contoh Format SK TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan) di Sekolah / Satuan Pendidikan Dalam Word"

Post a Comment