Indeks Aksesibilitas Satuan Pendidikan (IASP) Kemdikbudristek

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam hal ini, IASP adalah singkatan dari Indeks Indeks Aksesibilitas Satuan Pendidikan. Dalam rangka pemetaan Indeks Aksesibilitas Satuan Pendidikan (IASP) untuk validasi titik koordinat sekolah, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengadakan koordinasi teknis validasi titik koordinat sekolah terkait pengenalan IASP (Indeks Aksesibilitas Satuan Pendidikan) dan Validasi Lokal Satuan Pendidikan kepada operator Dapodik Dinas Pendidikan melalui SIM Pemetaan Akses Satuan Pendidikan Kemdikbudristek RI.

IASP dikelola melalui SIM Pemetaan Akses Satuan Pendidikan (SIM IASP). SIM Pemetaan Akses Satuan Pendidikan adalah sistem informasi berbasis GIS yang dapat menampilkan data pesebaran sekolah serta menampilkan lokasi dan akses terhadap populasi sekitar. Sistem Informasi Geografis (SIG) atau Geographic Information System (GIS) merupakan sistem informasi berbasis komputer yang digunakan untuk mengolah dan menyimpan data atau informasi geografis (Aronoff, 1989).

Adapun untuk grafik kesimpulan dari


1.    Keterisian data koordinat Sekolah (Koordinat Sudah Terisi dan Koordinat Belum Terisi),

2.    Kesesuaian Lokasi Sekolah (Lokasi Berada di Pulau dan Lokasi Berada di Luar Wilayah Indonesia atau Tidak Berada di Pulau),

3.    Kesesuaian Alamat Sekolah (Lokasi Alamat Sesuai dengan Wilayah Kabupaten/Kota dan Lokasi Alamat Berbeda dengan Wilayah Kabupaten/Kota), dan

4.    Lokasi Sekolah (Lokasi Mendapatkan Akses Jalan dan Lokasi Perlu Konfirmasi Ulang).

Misi dan Metodologi:


·      Mengidentifikasi lokasi sekolah-sekolah yang termasuk dalam kategori terpencil di Indonesia

·      Melakukan review terhadap data lokasi sekolah yagn sudah tercantum dalam Dapodik

·      Menganalisa lokasi sekolah dengan layanan akses jalan yang tersedia

·      Menganalisa lokasi sekolah dengan keterjangkauannya terhadap fasilitas pemukiman.

Metode ARIA+ memerlukan lokasi-lokasi pusat populasi yang kemudian dianggap sebagai Service Centre. Lokasi layanan ini yang kemudian dijadikan acuan jarak lokasinya dengan Sekolah untuk menentukan tingkat aksesibilitas satuan pendidikan.

4 Karakteristik Error dari Dapodik Sekolah sebagai berikut:


·      Error 1 : Koordinat Tidak Terisi

·      Error 2 : Lokasi berada di luar Pulau

·      Error 3 : Alamat dan Lokasi berbeda

·      Error 4 : Tidak menemukan akses jalan

Kesimpulan diperlukan akurasi hasil akhir dari analisis indeks keterpencilan tergantung pada data yang diacukan acuan sebagai input. Perlu untuk dilakukan koreksi masal pada data lokasi sekolah formal yang ada di setiap daerah, Dapat dilakukan update terhadap data spasial (BIG) dan data statistic (BPS) untuk mempertajam hasil dengan konisi terkini.

Ini akan menjadi dasar kebijakan Kemendikbudristek selanjutnya, pemanfaatan data yang valid nantinya diantaranya untuk:


·      Analisis keterpencilan sekolah (keterjangkauan sekolah dari suatu pemukiman ataupun akses jalan),

·      analisis zonalis sekolah, misalnya untuk PPDB, pemanfaatan untuk KIP, Tunjangan Khusus Guru, dsb,

·      pemanfaatan untuk Bantuan Sekolah lainnya yang membutuhkan variable lokasi sekolah dan perbandingan dengan lokasi lain.

RTL :


1.    Diupayakan melakukan koreksi lokasi/titik sekolah pada Dapodik,

2.    Rekomendasi metode yang akan digunakan dalam penyempurnaan regulasi yang sudah ada, dan

3.    Penyusunan regulasi sebagai arah kebijakan ke depan.

Oleh karena itu, seluruh sekolah harus mengisikan dengan benar terkait dengan titik koordinat serta dengan isian alamat lengkap yang tepat sesuai tempat di mana satuan pendidikan berada selanjutnya admin Dapodik Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi dan validasi. Semoga bermanfaat dan terima kasih. Salam Edukasi..!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Indeks Aksesibilitas Satuan Pendidikan (IASP) Kemdikbudristek"

Post a Comment