Syarat Pengajuan Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 (sepuluh) Tahun, 20 (dua puluh) Tahun dan 30 (tiga puluh) Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan perpaduan antara sistem karier dan sistem prestasi kerja, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta kecakapan, kejujuran, kedisiplinan di dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan tugasnya sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya serta telah mengabdikan diri selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun sudah sewajarnya diberikan penghargaan berupa anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.

Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat di dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan, mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, oleh karena itu penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya tidak dibedakan berdasarkan pangkat dan golongan, akan tetapi dibedakan menurut lamanya bekerja kepada Negara dan Pemerintah.

Satyalancana Karya Satya dibedakan dalam 3 macam yaitu:


a.    Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun berwarna perunggu;

b.    Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun berwarna perak;

c.    Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun berwarna emas.

Satyalancana Karya Satya dibuat dari logam berbentuk lingkaran dengan relief sebagai berikut:

Pada sisi bagian depan berupa setangkai kapas dan setangkai padi masing-masing terdiri dari 17 daun dan 8 bunga kapas serta 45 butir padi, ditengah-tengah lingkaran terdapat gambar perisai Pancasila yang diatasnya terdapat bintang bersegi lima dan tulisan KARYA SATYA serta:


1.    Angka romawi X untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun;

2.    Angka romawi XX untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun;

3.    Angka romawi XXX untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun;

Selanjutnya, pada sisi bagian belakang tertera tulisan REPUBLIK INDONESIA. 

Satyalancana Karya Satya tersebut digantungkan pada pita berwarna dasar biru dengan 5 lajur berwarna abu-abu. Satyalancana Karya Satya dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam  melaksanakan tugasnya telah meunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan.

Bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan:

a.    Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun apabila telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun;

b.    Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun apabila telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 20 tahun;

c.    Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun apabila telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 30 tahun;

Dalam masa bekerja secara terus menerus, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Pengajuan usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 (sepuluh) Tahun, 20 (dua puluh) Tahun dan 30 (tiga puluh) Tahun, berikut saya bagikan informasi sesuai dengan Surat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Sekretariat Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Usul Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan serta Pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dengan ini disampaikan ketentuan pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo sebagai berikut :


1.   Pegawai Negeri Sipil bekerja secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan (tidak termasuk masa kerja di luar Pegawai Negeri Sipil dan cuti di luar tanggungan negara). Selama dalam masa kerja tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan.

2.    Pengajuan usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 (sepuluh) Tahun, 20 (dua puluh) Tahun dan 30 (tiga puluh) Tahun melampirkan persyaratan sebagai berikut :

a.    Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah.

b.    Asli Daftar Riwayat Hidup Singkat (format terlampir).

c.    Fotocopi SK CPNS dilegalisir.

d.    Fotocopi SK Jabatan Terakhir dilegalisir.

e.    Fotocopi SK Pangkat Terakhir dilegalisir.

f.     Fotocopi SK Jabatan Fungsional Terakhir (bagi jabatan fungsional) dilegalisir.

g.   Asli Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat selama menjadi PNS dari Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo.

h.    SKP 1 (satu) Tahun Terakhir.

i.     Surat Keterangan untuk mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (SKUMPTK).

3.    Dokumen usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya pada angka 2 huruf a s/d i dibuat dalam bentuk hardcopy sebanyak 1 (satu) rangkap dan dokumen huruf b,c,d,e,f dan g dibuat dalam bentuk softcopy format pdf maksimal 900 KB.

4.    Dokumen softcopy usulan Satyalancana Karya Satya di unggah pada aplikasi  https://skp.tebokab.go.id/berkas/?ib=999 di menu e-berkas (arsip bebas) dengan susunan sesuai urutan dokumen pada nomor 2, format file Nama Lengkap_Nip. dan dokumen hardcopy disampaikan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, paling lambat hari Kamis tanggal 28 Maret 2024. 

Demikian informasi ini saya bagikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin…

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Syarat Pengajuan Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 (sepuluh) Tahun, 20 (dua puluh) Tahun dan 30 (tiga puluh) Tahun"

Post a Comment