Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan atas
Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021. Peraturan baru ini disusun untuk
menyesuaikan pengelolaan pendidikan dengan kebutuhan dan dinamika
terbaru di lapangan. Dengan demikian, mekanisme penugasan guru sebagai kepala
sekolah dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai arah kebijakan
pendidikan nasional.
Peraturan
ini menjadi penting karena menegaskan bahwa guru memiliki peluang dan
kewenangan untuk diberi tugas sebagai kepala sekolah. Penugasan ini bukan hanya
sekadar rotasi jabatan, tetapi merupakan strategi peningkatan kualitas
kepemimpinan pendidikan. Kepala sekolah dipandang sebagai faktor kunci yang
menentukan mutu layanan pembelajaran di setiap satuan pendidikan, sehingga
diperlukan aturan yang komprehensif dan terukur.
Dalam
regulasi tersebut dijelaskan berbagai istilah pokok guna memberikan kejelasan
mengenai pihak-pihak yang terlibat. Istilah seperti kepala sekolah, guru,
satuan pendidikan, pelatihan bakal calon kepala sekolah, serta berbagai
kategori aparatur sipil negara/ASN (PNS dan PPPK) dijelaskan secara rinci.
Kejelasan definisi ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman dan memastikan
seluruh mekanisme penugasan berjalan sesuai dengan ketentuan.
Kepala
sekolah sendiri didefinisikan sebagai guru yang diberi mandat memimpin satuan
pendidikan formal, mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah,
termasuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). Penugasan ini menuntut guru
memiliki kompetensi yang meliputi kompetensi sosial, kepribadian, profesional,
serta kemampuan kewirausahaan. Dengan demikian, kepala sekolah tidak hanya
mampu mengelola administrasi, tetapi juga mampu berinovasi untuk kemajuan
sekolah.
Penyediaan
calon kepala sekolah dilakukan melalui dua tahapan utama, yaitu pemetaan
kebutuhan dan penyiapan calon. Pemetaan kebutuhan dilakukan untuk
memproyeksikan jumlah kepala sekolah yang diperlukan dalam empat tahun
mendatang, baik oleh Dinas Pendidikan maupun penyelenggara pendidikan
masyarakat. Mekanisme ini memastikan ketersediaan calon kepala sekolah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan di daerah.
Tahap
penyiapan calon kepala sekolah meliputi pengusulan, seleksi administrasi,
seleksi substansi, serta pelatihan bakal calon kepala sekolah. Setiap tahapan
memiliki standar dan persyaratan yang ketat, termasuk kualifikasi pendidikan
minimal, sertifikat pendidik, rekam kinerja guru, pengalaman manajerial, serta
riwayat bebas dari masalah disiplin maupun hukum. Calon yang lolos kemudian
mengikuti pelatihan untuk memantapkan kompetensi kepemimpinan mereka.
Setelah
menyelesaikan seluruh proses seleksi dan pelatihan, guru yang memenuhi syarat
dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah. Penugasan dilakukan melalui mekanisme
resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Proses penetapan ini
mempertimbangkan rekomendasi tim pertimbangan yang terdiri dari unsur
pemerintah daerah dan dewan pendidikan. Kepala sekolah kemudian menjalani masa
tugas dengan sistem periodisasi dua kali empat tahun.
Untuk
penugasan pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat dan SILN, mekanisme
serupa juga diterapkan. Namun, terdapat persyaratan tambahan bagi calon kepala
sekolah SILN, seperti penguasaan bahasa asing dan pemahaman budaya Indonesia.
Hal ini diperlukan agar kepala sekolah mampu menjalankan tugas diplomatis
pendidikan dan membawa citra positif Indonesia di luar negeri.
Peraturan
ini tidak hanya mengatur penugasan, tetapi juga mekanisme pemberhentian kepala
sekolah. Kepala sekolah dapat diberhentikan karena berbagai alasan, seperti
permintaan pribadi, pelanggaran disiplin, hasil kinerja yang tidak memadai,
atau telah berakhirnya masa tugas. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan
memastikan profesionalisme jabatan kepala sekolah tetap terjaga.
Akhirnya,
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya penjaminan
mutu, pendanaan, dan ketentuan peralihan. Semua proses dari seleksi hingga
penugasan dipantau oleh Direktorat terkait untuk menjamin kualitas. Dengan
adanya regulasi ini, pemerintah berharap sistem penugasan kepala sekolah dapat
berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan berkontribusi langsung pada
peningkatan mutu pendidikan nasional.
Download/unduh
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah"
Posting Komentar