Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan atas Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021. Peraturan baru ini disusun untuk menyesuaikan pengelolaan pendidikan dengan kebutuhan dan dinamika terbaru di lapangan. Dengan demikian, mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai arah kebijakan pendidikan nasional.

Peraturan ini menjadi penting karena menegaskan bahwa guru memiliki peluang dan kewenangan untuk diberi tugas sebagai kepala sekolah. Penugasan ini bukan hanya sekadar rotasi jabatan, tetapi merupakan strategi peningkatan kualitas kepemimpinan pendidikan. Kepala sekolah dipandang sebagai faktor kunci yang menentukan mutu layanan pembelajaran di setiap satuan pendidikan, sehingga diperlukan aturan yang komprehensif dan terukur.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan berbagai istilah pokok guna memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat. Istilah seperti kepala sekolah, guru, satuan pendidikan, pelatihan bakal calon kepala sekolah, serta berbagai kategori aparatur sipil negara/ASN (PNS dan PPPK) dijelaskan secara rinci. Kejelasan definisi ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman dan memastikan seluruh mekanisme penugasan berjalan sesuai dengan ketentuan.


Kepala sekolah sendiri didefinisikan sebagai guru yang diberi mandat memimpin satuan pendidikan formal, mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah, termasuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). Penugasan ini menuntut guru memiliki kompetensi yang meliputi kompetensi sosial, kepribadian, profesional, serta kemampuan kewirausahaan. Dengan demikian, kepala sekolah tidak hanya mampu mengelola administrasi, tetapi juga mampu berinovasi untuk kemajuan sekolah.

Penyediaan calon kepala sekolah dilakukan melalui dua tahapan utama, yaitu pemetaan kebutuhan dan penyiapan calon. Pemetaan kebutuhan dilakukan untuk memproyeksikan jumlah kepala sekolah yang diperlukan dalam empat tahun mendatang, baik oleh Dinas Pendidikan maupun penyelenggara pendidikan masyarakat. Mekanisme ini memastikan ketersediaan calon kepala sekolah sesuai kebutuhan satuan pendidikan di daerah.

Tahap penyiapan calon kepala sekolah meliputi pengusulan, seleksi administrasi, seleksi substansi, serta pelatihan bakal calon kepala sekolah. Setiap tahapan memiliki standar dan persyaratan yang ketat, termasuk kualifikasi pendidikan minimal, sertifikat pendidik, rekam kinerja guru, pengalaman manajerial, serta riwayat bebas dari masalah disiplin maupun hukum. Calon yang lolos kemudian mengikuti pelatihan untuk memantapkan kompetensi kepemimpinan mereka.

Setelah menyelesaikan seluruh proses seleksi dan pelatihan, guru yang memenuhi syarat dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah. Penugasan dilakukan melalui mekanisme resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Proses penetapan ini mempertimbangkan rekomendasi tim pertimbangan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan dewan pendidikan. Kepala sekolah kemudian menjalani masa tugas dengan sistem periodisasi dua kali empat tahun.

Untuk penugasan pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat dan SILN, mekanisme serupa juga diterapkan. Namun, terdapat persyaratan tambahan bagi calon kepala sekolah SILN, seperti penguasaan bahasa asing dan pemahaman budaya Indonesia. Hal ini diperlukan agar kepala sekolah mampu menjalankan tugas diplomatis pendidikan dan membawa citra positif Indonesia di luar negeri.

Peraturan ini tidak hanya mengatur penugasan, tetapi juga mekanisme pemberhentian kepala sekolah. Kepala sekolah dapat diberhentikan karena berbagai alasan, seperti permintaan pribadi, pelanggaran disiplin, hasil kinerja yang tidak memadai, atau telah berakhirnya masa tugas. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan memastikan profesionalisme jabatan kepala sekolah tetap terjaga.

Akhirnya, Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya penjaminan mutu, pendanaan, dan ketentuan peralihan. Semua proses dari seleksi hingga penugasan dipantau oleh Direktorat terkait untuk menjamin kualitas. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap sistem penugasan kepala sekolah dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan berkontribusi langsung pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Download/unduh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada tautan di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah"

Posting Komentar