Guru Bersertifikat Pendidik SMP, SMA, dan SMK Yang Dapat Pindah dan Mengajar di SD (Sekolah Dasar) Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, ada beberapa guru yang telah bersertifikat pendidik yang dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD dan tentunya data sertifikasi guru bersangkutan dalam aplikasi Dapodik akan valid jika jam mengajar mencukupi.


Guru yang memiliki kode sertifikat di bawah ini dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD (Sekolah Dasar) adalah beberapa guru bidang studi dengan kode sertifikat di bawah ini:

1.      084 : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn),
2.      087 : Bahasa Indonesia (Sastra),
3.      094 : Matematika,
4.      097 : Pengetahuan Alam (IPA Terpadu, Fisika),
5.      100 : Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu),
6.      114 : Geografi,
7.      117 : Sejarah,
8.      120 : Ekonomi (Umum, Koperasi, Akuntansi),
9.      124 : Biologi,
10.    154 : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn),
11.    156 : Bahasa Indonesia,
12.    180 : Matematika,
13.    184 : Fisika,
14.    187 : Kimia,
15.    190 : Biologi,
16.    204 : Sejarah,
17.    207 : Geografi,
18.    210 : Ekonomi,
19.    214 : Sosiologi,
20.    215 : Antropologi,
21.    310 : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn),
22.    318 : Matematika,
23.    319 : Fisika,
24.    320 : Kimia,
25.    321 : Biologi, dan
26.    504 : Kimia Umum.

Adapun beberapa keterangan penting terkait dengan sertifikasi guru SD ini adalah sebagai berikut: untuk kode 028 (Guru Kelas MI), apabila guru kelas MI dengan kode sertifikat 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linier dengan kode sertifikat 027 (Guru Kelas SD/Umum (kelas awal dan akhir). Kode sertifikat 047 (Matematika) dan 050 (Pendidikan Kewarganegaraan) linier dengan kode sertifikat 027 (Guru Kelas SD/Umum (kelas awal dan akhir).

Selanjutnya, kode sertifikat 107 Pendidikan Jasmani (Olahraga & Kesehatan) linier dengan kode sertifikat 220 (Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan). Kode sertifikat 062 Bahasa Daerah : a. Harus dikonversi ke kode sertifikat 746 (Bahasa Jawa), 747 (Bahasa Madura), 748 (Bahasa Sunda), atau 750 (Bahasa Bali) (sesuai dengan bahasa daerah yang diajarkan) dan b. apabila bahasa daerah yang diajarkan selain bahasa daerah dengan kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750 sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka harus dikonversi ke kode sertifikat 749 (Bahasa Daerah Lainnya). Kode sertifikat 749 Bahasa Daerah Lainnya Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik selain bahasa daerah dengan kode 746, 747, 748, 750.

Selanjutnya, kode sertifikat 063 Muatan lokal Lain-lain sesuai potensi daerah harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi produktif di SMK yang tercantum pada sertifikat pendidiknya. 800 Guru Pendidikan Luar Biasa Bagi SD penyelenggara program inklusif.

Adapun untuk bidang studi Seni Budaya dan Prakarya Kurikulum 2013 adalah Guru Mapel Mata pelajaran seni budaya dan prakarya pada jenjang Sekolah Dasar dapat diampu oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik seni budaya atau prakarya dari jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas pada Sekolah Dasar.

Untuk melihat selengkapnya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Guru Bersertifikat Pendidik SMP, SMA, dan SMK Yang Dapat Pindah dan Mengajar di SD (Sekolah Dasar) Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 "

Post a Comment