Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Mulai pada tahun 2019 ini, terkait Linearitas Kode Sertifikasi Guru Tahun 2019 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Guru bersertifikat pendidik dimaksud meliputi Guru pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

LAMPIRAN I :

A.  Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak
B.  Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) Tertentu Yang Dapat Mengajar Sebagai Guru Kelas TK

LAMPIRAN II :

A.  Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar
B.  Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) Tertentu Yang Dapat Mengajar Sebagai Guru Kelas SD
C.  Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
D.  Mekanisme Pengajuan Konversi


LAMPIRAN III :

A.  Kesesuaian Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama
B.  Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) Tertentu Dapat Mengajar Sebagai Guru Mata Pelajaran
C.  Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya dan Bidang Studi Tik Khusus Lainnya
1.   Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
2.   Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
D.  Mekanisme Pengajuan Konversi.

LAMPIRAN IV :

A.  Kesesuaian Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas
B.  Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) Tertentu Dapat Mengajar Sebagai Guru Mata Pelajaran
C.  Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya dan Bidang Studi Tik Khusus Lainnya
1.   Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
2.   Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
D.  Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi Bahasa Asing Lainnya
E.  Mekanisme Pengajuan Konversi

LAMPIRAN V :

A.  Kesesuaian Mata Pelajaran Kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan
B.  Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) Tertentu Dapat Mengajar Sebagai Guru Mata Pelajaran
C.  Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya dan Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
1.   Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
2.   Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
D.  Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi Bahasa Asing Lainnya
E.  Mekanisme Pengajuan Konversi
F.   Kesesuaian Muatan Peminatan Kejuruan Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Kurikulum SMK 2013.

Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"

Post a Comment