Masa Penugasan dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, masa penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

  1. Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan.
  2. Periodisasi penugasan dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun.
  3. Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 (dua) tahun pada satuan administrasi pangkalnya.
  4. Kepala Sekolah harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” setiap tahun selama periode penugasan.
  5. Dalam hal Guru diangkat ke dalam jabatan lain dan akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat dilakukan setelah diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional Guru paling sedikit 4 (empat) tahun secara berturut-turut.
  6. Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat diberi penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah dengan memperhitungkan periodisasi penugasan.

Dalam hal Kepala Sekolah telah selesai melaksanakan periode penugasannya dan belum terdapat calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat maka PPK dapat menetapkan kembali Kepala Sekolah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a.    perpanjangan penugasan tidak lebih dari 1 (satu) periode; dan

b.    memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat “Sangat Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.

Kepala Sekolah dapat ditugaskan pada Satuan Pendidikan asal atau ditugaskan pada Satuan Pendidikan lainnya yang menjadi kewenangan PPK.


Masa Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Masa penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Penugasan Kepala Sekolah nonASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Masa penugasan Kepala Sekolah nonASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Masa Penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN

(1)  Masa penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN paling lama 3 (tiga) tahun.

(2)  Masa penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN berdasarkan hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik”.

(3)  Dalam hal hasil penilaian kinerja setiap tahun tidak mencapai dengan predikat paling rendah “Baik” maka kepala perwakilan yang bersangkutan mengembalikan Kepala Sekolah kepada Kementerian.

(4)  Dalam hal penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja mengajukan usulan Kepala Sekolah pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya penugasan Kepala SILN.

(5)  Dalam hal Kepala SILN telah berakhir masa penugasannya, maka kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian.

(6)  Pengembalian Kepala Sekolah dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(7)  Kepala Sekolah yang dikembalikan ditugaskan kembali sebagai Guru atau jabatan lain di bidang pendidikan oleh PPK melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian Kepala Sekolah

Kepala Sekolah berhenti dari penugasan karena:

a.    meninggal dunia;

b.    permintaan sendiri; atau

c.    diberhentikan.

Pemberhentian Kepala Sekolah karena:

a.    mencapai batas usia pensiun Guru;

b.    telah berakhir periode penugasan sebagai Kepala Sekolah;

c.    melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat;

d.    diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional Guru atau penugasan lain dalam jabatan fungsional Guru;

e.    tidak melaksanakan tugas atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut- turut;

f.     dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

g.    hasil penilaian kinerja tidak mencapai predikat paling rendah “Baik”;

h.    melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut- turut atau lebih;

i.      menjadi anggota partai politik; dan/atau

j.      menduduki jabatan negara.

Kepala Sekolah yang diberhentikan dapat ditugaskan kembali sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh:

a.    PPK untuk Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;

b.    pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat; atau

c.    pejabat yang berwenang untuk Kepala SILN.

Baca selengkapnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada tautan ini. Semoga bermanfaat dan Salam Edukasi!


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Masa Penugasan dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah"

Posting Komentar