Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah, masa penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
- Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan.
- Periodisasi penugasan dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun.
- Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 (dua) tahun pada satuan administrasi pangkalnya.
- Kepala Sekolah harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” setiap tahun selama periode penugasan.
- Dalam hal Guru diangkat ke dalam jabatan lain dan akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat dilakukan setelah diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional Guru paling sedikit 4 (empat) tahun secara berturut-turut.
- Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat diberi penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah dengan memperhitungkan periodisasi penugasan.
Dalam hal
Kepala Sekolah telah selesai melaksanakan periode penugasannya dan belum terdapat
calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat maka PPK dapat menetapkan kembali Kepala
Sekolah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a.
perpanjangan
penugasan tidak lebih dari 1 (satu) periode; dan
b.
memiliki
hasil penilaian kinerja dengan predikat “Sangat Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.
Kepala Sekolah dapat ditugaskan pada Satuan Pendidikan asal atau ditugaskan pada Satuan Pendidikan lainnya yang menjadi kewenangan PPK.
Masa Penugasan
Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Masyarakat. Masa penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Penugasan
Kepala Sekolah nonASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Masa penugasan Kepala Sekolah nonASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat.
Masa Penugasan
Guru PNS sebagai Kepala SILN
(1)
Masa
penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)
Masa
penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN berdasarkan hasil penilaian kinerja dengan
predikat paling rendah “Baik”.
(3)
Dalam
hal hasil penilaian kinerja setiap tahun tidak mencapai dengan predikat paling rendah
“Baik” maka kepala perwakilan yang bersangkutan mengembalikan Kepala Sekolah kepada
Kementerian.
(4)
Dalam
hal penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah
negara penerima atau wilayah kerja mengajukan usulan Kepala Sekolah pengganti kepada
Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya penugasan Kepala SILN.
(5)
Dalam
hal Kepala SILN telah berakhir masa penugasannya, maka kementerian yang menangani
urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan
kepada Kementerian.
(6)
Pengembalian
Kepala Sekolah dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Kepala Sekolah yang dikembalikan ditugaskan kembali sebagai Guru atau jabatan lain di bidang pendidikan oleh PPK melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
berhenti dari penugasan karena:
a.
meninggal
dunia;
b.
permintaan
sendiri; atau
c.
diberhentikan.
Pemberhentian
Kepala Sekolah karena:
a.
mencapai
batas usia pensiun Guru;
b.
telah
berakhir periode penugasan sebagai Kepala Sekolah;
c.
melakukan
pelanggaran disiplin sedang atau berat;
d.
diangkat
pada jabatan lain selain jabatan fungsional Guru atau penugasan lain dalam jabatan
fungsional Guru;
e.
tidak
melaksanakan tugas atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan secara
berturut- turut;
f.
dikenai
sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
g.
hasil
penilaian kinerja tidak mencapai predikat paling rendah “Baik”;
h.
melaksanakan
tugas belajar 6 (enam) bulan berturut- turut atau lebih;
i.
menjadi
anggota partai politik; dan/atau
j.
menduduki
jabatan negara.
Kepala Sekolah
yang diberhentikan dapat ditugaskan kembali sebagai Guru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan. Pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh:
a.
PPK
untuk Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
b.
pimpinan
penyelenggara Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat;
atau
c.
pejabat
yang berwenang untuk Kepala SILN.
Baca selengkapnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada tautan ini. Semoga bermanfaat dan Salam Edukasi!

0 Komentar di "Masa Penugasan dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah"
Posting Komentar