Proses dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Mekanisme Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Guru ASN yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Mekanisme penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan kewenangannya.

Guru ASN yang diusulkan untuk mengikuti mekanisme penugasan sebagai Kepala Sekolah mengunggah:

a.    sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah; dan

b.    surat keterangan bebas dari nark0tika, psikotr0pika, dan bahan ad1ktif lainnya yang dikeluarkan oleh rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit pemerintah, atau lembaga lain yang memiliki lisensi dengan masa berlaku paling lama 3 (tiga) bulan, pada sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian.

Penetapan penugasan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh PPK setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. Tim pertimbangan berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:

a.    sekretariat daerah;

b.    Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan

c.    dewan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya.

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan oleh PPK. Tim pertimbangan memiliki tugas memberikan rekomendasi calon Kepala Sekolah yang dituangkan dalam berita acara tim pertimbangan. Berita acara diunggah Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya ke dalam sistem yang dikelola Kementerian.


Mekanisme Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat

Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat yang telah dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Penugasan ditetapkan oleh PPK setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

Mekanisme Penugasan Guru nonASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat

Mekanisme penugasan Guru nonASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Mekanisme Penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN

Selain memenuhi persyaratan, calon Kepala SILN harus memenuhi persyaratan:

a.    berstatus sebagai PNS;

b.    mendapatkan surat persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang;

c.    memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;

d.    menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang bersangkutan akan bertugas;

e.    memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia; dan

f.     mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Penyiapan penugasan Guru PNS sebagai calon Kepala SILN dilakukan melalui tahap:

a.    pengumuman seleksi penerimaan Kepala SILN oleh Kementerian;

b.    seleksi calon Kepala SILN;

c.    pengusulan; dan

d.    penugasan.

Pengumuman penerimaan bagi calon Kepala SILN yang dilakukan oleh Kementerian merupakan pemberitahuan seleksi penerimaan dan proses pendaftaran bagi Guru PNS yang memenuhi persyaratan.

Seleksi calon Kepala SILN dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Kepala Sekolah yang telah mengikuti proses pendaftaran. Seleksi calon Kepala SILN meliputi seleksi administrasi dan substansi. Seleksi dikoordinasikan oleh Kementerian. Kementerian mengusulkan calon Kepala SILN yang lulus seleksi kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Berdasarkan usul dari Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menetapkan keputusan tentang penugasan Kepala SILN tanpa status diplomatik. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ditetapkan oleh Menteri.

Baca selengkapnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada tautan ini. Semoga bermanfaat dan Salam Edukasi!



Artikel Terkait:

0 Komentar di "Proses dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah"

Posting Komentar