Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Mekanisme Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah
pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Guru ASN yang
dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat diberi penugasan sebagai
Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Mekanisme penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh PPK sesuai
dengan kewenangannya.
Guru ASN yang
diusulkan untuk mengikuti mekanisme penugasan sebagai Kepala Sekolah mengunggah:
a.
sertifikat
pelatihan calon Kepala Sekolah; dan
b.
surat
keterangan bebas dari nark0tika, psikotr0pika, dan bahan ad1ktif lainnya yang dikeluarkan
oleh rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit pemerintah, atau lembaga lain yang
memiliki lisensi dengan masa berlaku paling lama 3 (tiga) bulan, pada sistem informasi
yang dikelola oleh Kementerian.
Penetapan
penugasan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh PPK setelah mendapat rekomendasi
dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. Tim pertimbangan berjumlah gasal
paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang yang terdiri
atas unsur:
a.
sekretariat
daerah;
b.
Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
c.
dewan
pendidikan, sesuai dengan kewenangannya.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan oleh PPK. Tim pertimbangan memiliki tugas memberikan rekomendasi calon Kepala Sekolah yang dituangkan dalam berita acara tim pertimbangan. Berita acara diunggah Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya ke dalam sistem yang dikelola Kementerian.
Mekanisme
Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat
Guru ASN pada
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat yang telah dinyatakan lulus
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Penugasan ditetapkan oleh
PPK setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
Mekanisme
Penugasan Guru nonASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat
Mekanisme
penugasan Guru nonASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat.
Mekanisme
Penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN
Selain memenuhi
persyaratan, calon Kepala SILN harus memenuhi persyaratan:
a.
berstatus
sebagai PNS;
b.
mendapatkan
surat persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang;
c.
memiliki
pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
d.
menguasai
bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang
bersangkutan akan bertugas;
e.
memiliki
wawasan seni dan budaya Indonesia; dan
f.
mampu
mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Penyiapan
penugasan Guru PNS sebagai calon Kepala SILN dilakukan melalui tahap:
a.
pengumuman
seleksi penerimaan Kepala SILN oleh Kementerian;
b.
seleksi
calon Kepala SILN;
c.
pengusulan;
dan
d.
penugasan.
Pengumuman
penerimaan bagi calon Kepala SILN yang dilakukan oleh Kementerian merupakan pemberitahuan
seleksi penerimaan dan proses pendaftaran bagi Guru PNS yang memenuhi persyaratan.
Seleksi calon
Kepala SILN dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menangani urusan
pemerintahan di bidang luar negeri bagi Kepala Sekolah yang telah mengikuti proses
pendaftaran. Seleksi calon Kepala SILN meliputi seleksi administrasi dan substansi.
Seleksi dikoordinasikan oleh Kementerian. Kementerian mengusulkan calon Kepala SILN
yang lulus seleksi kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang
luar negeri. Berdasarkan usul dari Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri menetapkan keputusan tentang penugasan
Kepala SILN tanpa status diplomatik. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah ditetapkan oleh Menteri.
Baca selengkapnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada tautan ini. Semoga bermanfaat dan Salam Edukasi!

0 Komentar di "Proses dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah"
Posting Komentar