Proses Pengusulan, Seleksi, dan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan, sehingga perlu diganti.

Dalam Peraturan Menteri Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang dimaksud dengan:

  1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala Satuan Pendidikan formal untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan pada taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  4. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi bakal calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan.
  5. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
  6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
  9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
  11. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
  12. Dinas Pendidikan Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
  13. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
  14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  15. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  16. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi Guru.
  17. Direktorat adalah Direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.
  18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi Guru.

Selanjutnya pada Pasal 2 disebutkan bahwa Guru dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional. Kompetensi profesional termasuk kemampuan sebagai entrepreneur.

Penyediaan Calon Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Penyediaan calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan Masyarakat melalui tahapan sebagai berikut:

a.    pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah; dan

b.    penyiapan calon Kepala Sekolah.

Pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan:

a.    Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun;

b.    penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan

c.    Kementerian menyusun proyeksi kebutuhan Kepala SILN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun.

Pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah dengan ketersediaan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang sama. Kesesuaian dikecualikan untuk Satuan Pendidikan anak usia dini formal dan sekolah dasar.

Penyiapan calon Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan:

a. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;

b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan

c. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.

Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah terdiri atas:

a. persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah; dan

b. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah.

Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sebagai berikut:

a.    memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b.    memiliki sertifikat pendidik;

c.    memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

d.    memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;

e.    memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;

f.     memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

g.    tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h.    tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;

i.      berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan

j.      menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

Dalam hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan:

a.    Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau

b.    Guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun, menjadi bakal calon Kepala Sekolah.

Ketidaktersediaan bakal calon Kepala Sekolah dibuktikan dengan data hasil pemetaan bakal calon Kepala Sekolah yang bersumber dari data Kementerian.

Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah dilakukan oleh:

a.    Guru ASN yang mendapat undangan kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pendaftaran melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan/atau

b.    Guru ASN yang diusulkan oleh Kepala Sekolah atau Guru ASN secara pribadi dapat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi bakal calon Kepala Sekolah melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.

Pengusulan Guru ASN yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat sebagai bakal calon Kepala Sekolah disampaikan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat kepada PPK sesuai dengan kewenangannya.

Pengusulan untuk penugasan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Pengusulan Guru nonASN sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat serta dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Seleksi bakal calon Kepala Sekolah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:

a.    seleksi administrasi; dan

b.    seleksi substansi.

Seleksi administrasi dilaksanakan untuk Guru ASN yang telah memenuhi persyaratan. Guru ASN selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada sistem informasi yang dikelola Kementerian yang terdiri atas:

a.    hasil penilaian kinerja Guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;

b.    surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang;

c.    surat keterangan memiliki pengalaman sebagai Guru untuk Guru PPPK;

d.    surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku atau paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan;

e.    pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait; dan

f.     surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung.

Verifikasi dan validasi atas persyaratan administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.

Verifikasi dan validasi atas persyaratan administrasi berdasarkan prioritas proyeksi kebutuhan. Prioritas proyeksi kebutuhan dapat mempertimbangkan domisili bakal calon Kepala Sekolah.

Seleksi administrasi untuk Guru nonASN ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Hasil seleksi administrasi dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Seleksi substansi dilaksanakan oleh Direktorat dengan tahapan sebagai berikut:

a. Guru yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan administrasi dan lulus administrasi mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah; dan

b. Guru yang lulus seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah diumumkan Direktorat melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.

Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi substansi ditetapkan oleh Menteri.

Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Guru yang dinyatakan lulus mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah. Guru yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah memperoleh sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. Guru yang dinyatakan tidak lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat mengikuti kembali Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah. Ketentuan lebih lanjut terkait Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah ditetapkan oleh Menteri.

Baca selengkapnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada tautan ini. Semoga bermanfaat dan Salam Edukasi!


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Proses Pengusulan, Seleksi, dan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah"

Posting Komentar