Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah,
bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola
satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua
murid. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan
dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan, sehingga perlu diganti.
Dalam Peraturan
Menteri Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah yang dimaksud dengan:
- Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala Satuan Pendidikan formal untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan pada taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi bakal calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan.
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
- Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
- Dinas Pendidikan Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi Guru.
- Direktorat adalah Direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi Guru.
Selanjutnya
pada Pasal 2 disebutkan bahwa Guru dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional. Kompetensi
profesional termasuk kemampuan sebagai entrepreneur.
Penyediaan
Calon Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
dan Masyarakat
Penyediaan
calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
dan Masyarakat melalui tahapan sebagai berikut:
a.
pemetaan
kebutuhan Kepala Sekolah; dan
b.
penyiapan
calon Kepala Sekolah.
Pemetaan kebutuhan
Kepala Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
melakukan pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal
calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun;
b.
penyelenggara
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menyusun proyeksi kebutuhan
Kepala Sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun
dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya; dan
c.
Kementerian
menyusun proyeksi kebutuhan Kepala SILN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dirinci
setiap 1 (satu) tahun.
Pemetaan proyeksi
kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah mempertimbangkan
kesesuaian kebutuhan Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal,
Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang
pendidikan menengah dengan ketersediaan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan
anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan
Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang sama. Kesesuaian dikecualikan untuk
Satuan Pendidikan anak usia dini formal dan sekolah dasar.
Penyiapan
calon Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan:
a. pengusulan bakal calon
Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala
Sekolah; dan
c. Pelatihan Bakal Calon
Kepala Sekolah.
Pengusulan
bakal calon Kepala Sekolah terdiri atas:
a. persyaratan sebagai bakal
calon Kepala Sekolah; dan
b. pengusulan bakal calon
Kepala Sekolah.
Persyaratan
sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah sebagai berikut:
a.
memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b.
memiliki
sertifikat pendidik;
c.
memiliki
pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus
sebagai PNS;
d.
memiliki
jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai
PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
e.
memiliki
hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2
(dua) tahun terakhir;
f.
memiliki
pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi
pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
g.
tidak
pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h.
tidak
sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
i.
berusia
paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala
Sekolah; dan
j.
menandatangani
pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah terkait.
Dalam hal
tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan:
a.
Guru
PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau
b.
Guru
PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun,
menjadi bakal calon Kepala Sekolah.
Ketidaktersediaan
bakal calon Kepala Sekolah dibuktikan dengan data hasil pemetaan bakal calon Kepala
Sekolah yang bersumber dari data Kementerian.
Persyaratan
sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat.
Pengusulan
bakal calon Kepala Sekolah dilakukan oleh:
a.
Guru
ASN yang mendapat undangan kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pendaftaran melalui sistem
informasi yang dikelola Kementerian untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah;
dan/atau
b.
Guru
ASN yang diusulkan oleh Kepala Sekolah atau Guru ASN secara pribadi dapat mendaftarkan
diri sebagai peserta seleksi bakal calon Kepala Sekolah melalui sistem informasi
yang dikelola Kementerian.
Pengusulan
Guru ASN yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat
sebagai bakal calon Kepala Sekolah disampaikan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Masyarakat kepada PPK sesuai dengan kewenangannya.
Pengusulan
untuk penugasan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Pengusulan
Guru nonASN sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat dilakukan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat serta dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Seleksi bakal
calon Kepala Sekolah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a.
seleksi
administrasi; dan
b.
seleksi
substansi.
Seleksi administrasi
dilaksanakan untuk Guru ASN yang telah memenuhi persyaratan. Guru ASN selanjutnya
mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada sistem informasi yang dikelola
Kementerian yang terdiri atas:
a.
hasil
penilaian kinerja Guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b.
surat
keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun, yang dibuktikan
dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang
berwenang;
c.
surat
keterangan memiliki pengalaman sebagai Guru untuk Guru PPPK;
d.
surat
keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku atau paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal penerbitan;
e.
pakta
integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
terkait; dan
f.
surat
keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan
langsung.
Verifikasi
dan validasi atas persyaratan administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.
Verifikasi
dan validasi atas persyaratan administrasi berdasarkan prioritas proyeksi kebutuhan.
Prioritas proyeksi kebutuhan dapat mempertimbangkan domisili bakal calon Kepala
Sekolah.
Seleksi administrasi
untuk Guru nonASN ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat. Hasil seleksi administrasi dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi
atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Seleksi substansi
dilaksanakan oleh Direktorat dengan tahapan sebagai berikut:
a. Guru
yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan administrasi dan lulus administrasi
mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah;
dan
b. Guru
yang lulus seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah diumumkan Direktorat melalui
sistem informasi yang dikelola Kementerian.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai seleksi substansi ditetapkan oleh Menteri.
Pelatihan
Bakal Calon Kepala Sekolah diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT
atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Guru yang dinyatakan lulus
mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah. Guru yang dinyatakan lulus Pelatihan
Bakal Calon Kepala Sekolah memperoleh sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. Guru yang dinyatakan tidak lulus Pelatihan
Bakal Calon Kepala Sekolah dapat mengikuti kembali Pelatihan Bakal Calon Kepala
Sekolah. Ketentuan lebih lanjut terkait Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah ditetapkan
oleh Menteri.
Baca selengkapnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada tautan ini. Semoga bermanfaat dan Salam Edukasi!
%20.png)
0 Komentar di "Proses Pengusulan, Seleksi, dan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah"
Posting Komentar