Pedoman Bimtek Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus di Sekolah Inklusif Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Program pemenuhan guru pembimbing khusus merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus untuk memenuhi sebagian dari kebutuhan guru pembimbing khusus sekaligus meningkatkan kompetensi guru di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan guru sekolah umum yang melayani pendidikan bagi peserta didik yang beragam.

Program akan dilaksanakan melalui bimbingan teknis dengan menggunakan pendekatan Blended Training dengan pola 84 jam. Pendekatan blended training dilakukan dengan dua tahap, yaitu tahap pemahaman dan tahap penguasaan.


Tahap pemahaman dilakukan melalui moda daring (online) yang disetarakan dengan 36 Jam Pembimbingan (JP), meliputi 18 JP belajar mandiri dengan tanpa kehadiran narasumber dan 18 JP lainnya dengan kehadiran narasumber. Selama belajar mandiri, peserta belajar dengan menu yang disediakan oleh narasumber di LMS (Learning Management System) dan mengerjakan tugas-tugas terstruktur dari narasumber, selanjutnya tahapan ini disebut sebagai On-1. Pada saat-saat yang ditentukan, peserta belajar dengan kehadiran narasumber melalui aplikasi chatting di LMS dan melakukan video konferensi dengan menggunakan flatform yang ditentukan oleh panitia, Selanjutnya tahapan ini disebut sebagai In-1.

Tahap penguasaan dilakukan melalui moda tatap muka (offline) setara dengan 48 JP. Sebelum mengikuti kegiatan pra tatap muka peserta diwajibkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan terstruktur untuk melakukan tugas-tugas yang diberikan oleh narasumber. Tahapan kegiatan pra tatap muka yang dilakukan oleh peserta disetarakan dengan 12 JP, selanjutnya tahapan ini disebut sebagai On-2. Selanjutnya, seluruh peserta akan mengikuti tahapan bimtek selanjutnya yaitu kegiatan pembimbingan dengan narasumber secara tatap muka. Tahapan kegiatan tatap muka bersama narasumber dilaksanakan untuk mengklarifikasi masalah-masalah yang didapat peserta selama melakukan kegiatan On-2. Tahapan kegiatan pembimbingan dengan narasumber diseratakan dengan 36 JP yang selanjutnya disebut sebagai In-2.

Download/unduh selengkapnya Pedoman Bimtek Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus di Sekolah Inklusif Tahun 2020 pada tautan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Pedoman Bimtek Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus di Sekolah Inklusif Tahun 2020"

Post a Comment